Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil, Siapkan Syaratnya Juga!

11 Maret 2022, 10:45 WIB
/

MEDIA PEMALANG- Sedang mencari informasi mengenai cara membuat kartu identitas anak secara online dengan mudah?

Perlu diketahui bahwa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi hal yang wajib dimiliki oleh setiap anak untuk mengakses pelayanan publik.

KIA atau yang populer disebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Nama di Kartu BPJS Ketenagakerjaan Beda dengan KTP? Lakukan 3 Metode Berikut!

KIA merupakan sebuah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Syarat Membuat KIA

Sebagaimana yang dilansir melalui laman Indonesia.go.id, KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Bagi Anda yang ingin membuat KIA, perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis syarat pembuatan KIA yakni untuk anak dibawah 5 tahun (0-5 tahun) dan untuk anak yang berusia diatas 5 tahun (5-17 tahun).

Baca Juga: Cara Upload Foto KTP di Prakerja dengan Mudah, Berikut Syarat dan Besaran Insentifnya

Syarat Pembuatan KIA Dibawah 5 Tahun (0-5 Tahun)

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran sekaligus menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali

Syarat Pembuatan KIA Diatas 5 Tahun (5-17 Tahun)

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Kenapa Alamat KTP Tidak Valid di Kartu Prakerja? Ini Cara Mengatasinya!

Syarat Pembuatan KIA Warga Negara Asing yang Tinggal di Indonesia

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua

Sebagaimana yang diketahui, para pemiliki KIA akan mendapatkan beragam manfaat yakni kemudahan dalam syarat akses saran umum, mempermudah mendapatkan pelayanan publik, bukti identitas diri, dan pencegahan tindakan perdagangan anak.

Baca Juga: Verifikasi KTP Prakerja Tidak Valid? Jangan Panik! Lakukan Hal Berikut

Nah, bagi Anda yang telah mempersiapkan beberapa syarat pembuatan KIA diatas, Anda dapat melakukan tahapan pendaftaran yakni sebagai berikut:

  1. Pemohon atau orangtua/wali anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas akan melakukan penandatanganan dan menerbitkan KIA yang diajukan.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Pihak dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Baca Juga: No KTP Sudah Terdaftar di Prakerja? Jangan Panik, Lakukan Hal Berikut!

Demikian adalah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dengan mudah melalui Dukcapil. Yuk, dapatkan manfaat yang besar dengan membuat KIA untuk sang buah hati.***

Editor: Gani P.

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler