Pelajar SMP Dinikahkan Secara Diam-diam oleh Keluarganya, Meski Sudah dapat Larangan

23 Mei 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi pernikahan anak /

MEDIA PEMALANGDinas Dukcapil dan KUA Kabupaten Wajo meski sudah melarang pernikahan pelajar SMP tersebut.

Pihak keluarga tetap melangsungkan pernikahan tersebut secara diam-diam dan secara sirih.

Remaja berinisial PR, umur 16 tahun menikahi wanita berinisial NS di rumah mempelai wanita di Desa/Kelurahan Wiring Palenae (Wiringpalennae)Kabupaten Wajo.

Pernikahan tersebut berlangsung pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIB..

Dalam video yang beredar di media sosial kedua pengantin menggunakan baju adat Bugis berwarna hijau emas.

Baca Juga: Kisah Pemuda Autis Memutuskan Menjadi Mualaf, Alasan Nya Bikin Kaget Warganet

Sebelum acara pernikahan tersebut pihak keluarga sempat mengurus surat ke KUA dan kelurahan tapi ditolak dengan alasan masih dibawah umur.

Menurut kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pemerintah Provinsi Sulsel Fitriah Zainuddin.

Mengatakan tidak heran jika ada pernikahan tersebut terjadi di Kabupaten Wajo.

Di Kabupaten Wajo angka pernikahan dibawah umur sangat tinggi, pernikahan diam diam ini menambah kasus pernikahan dini, Ujar Fitriah Zainuddin.

Baca Juga: Apakah Es Krim Mixue Halal? Begini Cara Cek Es Krim yang Belum Punya Sertifikat Halal MUI

Dinas Dukcapil dan KUA setempat tidak akan menerbitkan dokumen pernikahan pelajar tersebut.

Kementerian agama dan dukcapil tidak akan diterbitkan dokumen pernikahan kedua nya, kami sangat sesalkan kejadian ini ujar Fitriah.***

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Tags

Terkini

Terpopuler