Kemendagri Terapkan Aturan Baru KTP Terkait Nama, Simak Syarat dan Tata Caranya

24 Mei 2022, 11:00 WIB
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, simak syaratnya /

MEDIA PEMALANG Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN.

Peraturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu (11/4/2022).

Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Inilah Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

Aturan baru KTP terkait nama dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk KTP, diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri.

Hal tersebut bertujuan agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Dalam pasal 2 peraturan tersebut tertera bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak yang berwenang melakukan pencatatan nama adalah Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Isyaratkan Dukung Ganjar Jadi Presiden, Puan Singgung Kedekatannya dengan Jawa Tengah

Adapun syarat yang diajukan untuk memenuhi pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut ada tiga, yaitu:

  1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf sudah termasuk spasi.
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Aturan baru KTP ini nantinya akan berpengaruh terhadap pemberian nama anak.

Para calon orang tua diimbau untuk memberikan nama yang sesuai dengan persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang tertera pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Baca Juga: Miris! Inilah Penyebab Indonesia Impor BBM dari Singapura Meski Minyak Mentah Berasal dari Negara Sendiri

Beberapa tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan tertuang pada Pasal  5 Ayat 1 peraturan ini, yaitu meliputi:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  2. Nama marga, famili atau nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
  3. Gelar Pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP elektronik yang penulisannya disingkat.

Dalam peraturan ini juga terdapat pelarangan pencatatan nama untuk Dokumen Kependudukan sebagai berikut:

  1. Disingkat, kecuali diartikan lain.
  2. Menggunakan angka dan tanda baca.
  3. Mencantumkan gelar Pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Berlaku Mulai Juni 2022, Apakah Masyarakat Harus Ganti?

Dalam rangka menyukseskan aturan ini, pihak berwenang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Edukasi dan sosialisasi dilakukan sedini mungkin.

Jika masyarakat memberikan nama yang melanggar peraturan ini maka petugas berwenang tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukannya.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler