Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Berlaku Mulai Juni 2022, Apakah Masyarakat Harus Ganti?

- 23 Mei 2022, 13:00 WIB
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini.
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini. /

MEDIA PEMALANG - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan memberlakukan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.

Apakah masyarakat harus mengganti pelat nomor kendaraannya menjadi warna putih?

Penggantian warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, disebutkan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: Viral Video Pengemudi Pajero Marah dan Menampar Pengemudi Yaris, Netizen: Arogan Banget!

Sebelumnya, pelat nomor kendaraan yang beredar di masyarakat sejauh ini memiliki warna hitam dengan tulisan putih.

Lalu, kapan masyarakat harus mengganti pelat nomornya menjadi warna putih dengan tulisan hitam?

Kebijakan Penggantian Pelat Nomor Kendaraan Putih

Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri mengungkapkan bahwa kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih untuk saat ini diberlakukan pada beberapa jenis kendaraan.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x