MUI dan Ormas Islam Meminta LGBT Masuk Pidana dalam RKUHP

4 Juni 2022, 10:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya meminta agar LGBT dimasukkan pidana dalam RKUHP. Benarkah? /

MEDIA PEMALANG - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-ormas Islam sepakat meminta pemerintah Joko Widodo dan DPR untuk memasukkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ahmad menegaskan bahwa MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT. Ia menjelaskan perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.

dia juga menjelaskan bahwa Allah SWT melarang hubungan seksual sesama jenis dan bersifat sebagai perbuatan berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

Baca Juga: Inilah Pandangan 5 Agama dalam Menyikapi LGBT, Benarkah Ada yang Membolehkan?

Sikap tersebut merupakan bagian yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk "Mengapa Kita Menolak LGBT" yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

"Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis (2/6).

Sementara itu, Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis juga mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT. disampaikan bahwa keputusan itu merupakan upaya menekan pergerakannya.

Baca Juga: Soal LGBT, Muhammadiyah: Benci Perilakunya, Bukan Orangnya!

"Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja RKUHP, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada pemerintah," terang Cholil.

Cholil juga menyampaikan bahwa pihaknya melarang dan menolak LGBT karena praktik tersebut bertentangan dengan agama Islam. Islam mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasangan laki-laki dan perempuan.

Cholil mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya soal pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

Baca Juga: Heboh Unggahan Foto Kedubes Inggris yang Kibarkan Bendera LGBT di Jakarta, Warganet Ramai Serbu Akun IG

"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," pungkas Cholil.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler