Waduh! 46 Calon Haji Furoda Indonesia Dipulangkan ke Tanah Air, Kok Bisa? Ternyata Karena Hal Ini

3 Juli 2022, 08:30 WIB
Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tak resmi dipulangkan ke Tanah Air. /Antara/

MEDIA PEMALANG - Kabar mengejutkan datang dari pelaksanaan haji 2022 atau 1443 Hijriah ini. Sebanyak 46 calon haji furoda Indonesia harus terpaksa dipulangkan ke tanah air. Kok bisa?

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief membenarkan akan kabar tersebut.

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," jelas Hilman di Mekkah.

Hilman melanjutkan bahwa 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram. Namun, tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

Baca Juga: Sebanyak 19 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Berikut Daftar Namanya

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," lanjut Hilman.

Tidak lupa Hilman selalu mengingatkankan agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terutama dari pengaduan jemaah tersebut terkait tindak lanjut perusahaan travel yang memberangkatkan mereka.

Baca Juga: Doa Haji Mabrur Lengkap yang Dibaca Jamaah Haji untuk Mendoakan Diri Sendiri, Teks Arab Latin dan Artinya

"Nanti akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.

Pada Kamis (30/602022) ada kabar bahwa terdapat puluhan calon haji yang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah yang sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia.

PT Alfatih Indonesia Travel adalah travel yang bertanggungjawab memberangkatkan jamaah furoda (non-kuota) tidak resmi ini. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jamaah furoda yang tertahan ke bandara.

Baca Juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Lengkap dan Singkat Sesuai Sunnah Disertai Teks Arab Latin dan Artinya

Di dalam bandara, puluhan jamaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jamaah tidak terdeteksi dan tidak cocok. Jamaah memang mengantongi visa haji.

Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Arsad memastikan 46 calon haji yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia.

Baca Juga: Pernyataan LPPOM MUI Pusat tentang Sertifikat Halal Mixue Ice Cream, Ini Jawaban Apakah Mixue Halal atau Tidak

Atas dasar itu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor berbeda dengan data di visa.

Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Jadi, penyebab sebanyak 46 calon haji furoda Indonesia tertahan di Jeddah dan dipulangkan ke tanah air karena menggunakan visa tidak resmi.***

 

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler