Denny Kuasa Hukum Mardani Maming tidak Mengetahui Bahwa akan ada Penjemputan Paksa

25 Juli 2022, 20:24 WIB
Kuasa Hukum mengaku tidak tahu Mardani H. Maming dijemput paksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Juli 2022 di Apartemennya di Jakarta./ Antara Foto /

MEDIA PEMALANG - Kuasa hukum Mardani Maming mengaku tidak mengetahui akan adanya penjemputan paksa oleh penyidik KPK.

Denny kuasa hukum Mardani Maming akan mengecek terlebih dahulu informasi penjemputan paksa yang dilakukan KPK.

"Kami akan melakukan pendampingan kalau memang benar, akan tetapi kami akan mengecek terlebih dahulu" ungkap Denny.

Denny akan berusaha penuh untuk memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming mantan Bupati tersebut.

Baca Juga: Mardani Maming Dijemput Paksa oleh KPK Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik

Pihak kuasa hukum Mardani Maming mengingatkan KPK bahwa harus menghormati peroses praperadilan yang masih berlangsung.

Bahwa keputusan praperadilan akan keluar pada hari Rabu, kuasa hukum Mardani menegaskan agar KPK dapat menghormati praperadilan agar tidak terjadi komplikasi.

Jika keputusan praperadilan di menangkan oleh Mardani, Denny mengungkapkan bahwa "tidak akan ada pemeriksaan lagi".

Bahwa Mardani Maming sudah di jemput paksa oleh KPK di apartemen miliknya dikawasan Jakarta.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Haji Muhyar Bisa Mengeluarkan Uang dari Bawah Piring

KPK menilai Mardani tidak koperatif saat dipanggil oleh penyidik dan harus dilakukan penjemputan paksa.

Mantan Bupati tersebut sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan ijin SK bupati tanah Bumbu nomor 296 tahun 2022.

SK tersebut berisi tentang persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi PT bangun karya pertama lestari.

"BKPL nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2020 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)".***

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Tags

Terkini

Terpopuler