Inilah Kronologis Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim di Apartemen

17 Agustus 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi Narkoba. Penangkapan AKP Edi berawal dari ditangkapnya sejumlah tersangka atas nama JS, RH, hingga Juki. /Pikiran rakyat

MEDIA PEMALANG - Berikut ini adalah kronologis penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

AKP Edi Nurdin Massa diciduk terkait kasus peredaran narkoba.

Dirtipidnarkoba Bareskrim, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan AKP Edi ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment, Karawang.

"Ditangkap di basement Tamansari Mahogany Apartment pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB," ujar Krisno.

Baca Juga: Guru Honorer di Lombok Ini Sedekahi Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba, Untung Rp36 Juta per Bulan!

Kasus ini bermula dari ditangkapnya sejumlah tersangka atas nama JS, RH, hingga Juki.

Ketiga pelaku terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," imbuh Krisno.

Edi akhirnya ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di sebuah basement apartemen di Karawang dari pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Narkoba, Sumber Kehancuran Agama dan Bangsa

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari Edi di antaranya:

  1. Sebuah ponsel Samsung A72 warna putih,
  2. Satu ponsel Samsung A52 warna hitam,
  3. Plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gram,
  4. Plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gram,
  5. Plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gram,
  6. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat brutto 1,2 gram,
  7. 1 unit timbangan digital,
  8. Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan
  9. Uang tunai Rp 27 juta.

AKP Edi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler