Media Pemalang - Pemerintah resmi membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 mulai 17 September hingga 6 Oktober.
Terdapat 596 instansi dari berbagai Kementrian Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang menawarkan kesempatan berkarir.
Tahapan Pendaftaran
1. Pembuatan Akun Akses [SSCASN](https://sscasn.bkn.go.id) dan lengkapi data diri seperti email, nomor HP, NIK, dan nomor KK.
2. Masuk Akun Setelah terdaftar, masuk dan isi data diri.
3. Pilih Seleksi dan Formasi Tentukan seleksi 'CPNS' dan formasi sesuai latar belakang pendidikan.
4. Mengunggah Dokumen Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai instruksi.
5. Cetak Informasi Setelah menyelesaikan pendaftaran, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.
Baca Juga: Wow! Nadiem Hapus Skripsi untuk S1 dan Tak Wajib Masuk Jurnal untuk S2 dan S3
Syarat Pendaftaran
- WNI dengan usia 18-35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah divonis hukuman penjara
- Belum pernah menjadi anggota Polisi, TNI, atau kepolisian
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya
- Memiliki pendidikan sesuai jabatan yang dibuka
- Tidak terafiliasi dengan partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP dan Akta Kelahiran
- Pas foto dan CV
- Surat pernyataan kesediaan penempatan
Jadwal Seleksi
Dari pengumuman seleksi pada 16 September hingga penetapan NIP CPNS pada 14 Maret 2024, calon peserta akan menjalani serangkaian tahapan seleksi.
Proses ini termasuk pendaftaran seleksi administrasi, SKD, SKB, hingga pengumuman kelulusan.
Demikian informasi lengkap mengenai pendaftaran CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dan semoga sukses untuk para calon peserta.***