Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

13 Maret 2024, 21:23 WIB
Nggak Bingung Lagi! Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya /

MEDIA PEMALANG - Membeli tanah merupakan salah satu investasi yang cukup diminati di Indonesia. Namun, setelah proses pembelian selesai, ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu balik nama sertifikat tanah. Proses ini penting untuk memastikan hak atas tanah tersebut secara hukum.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Beli Rumah Impian dengan Pinjaman KPR BRI, Cepat dan Mudah!

Namun, banyak orang yang masih bingung dengan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah dan apa saja syaratnya. Nah, artikel ini akan membantu Anda memahami cara menghitung biaya dan syarat balik nama sertifikat tanah agar prosesnya berjalan lancar.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah:

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Biaya ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Persentasenya bervariasi di setiap daerah, biasanya antara 5% hingga 10% dari NJOP.
  • PPh (Pajak Penghasilan): Dihitung sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
  • Bea Meterai: Biaya ini sebesar Rp 10.000.
  • Honorarium Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Biaya ini bervariasi tergantung kesepakatan dengan PPAT, namun umumnya sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya pengecekan sertifikat: Biaya ini biasanya sekitar Rp 50.000.

Total biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung dengan rumus berikut:

Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian Hanya 5 Langkah! Begini Caranya dengan KPR BRI!

Total Biaya = BPHTB + PPh + Bea Meterai + Honorarium PPAT + Biaya Pengecekan Sertifikat

Contoh:

Misalkan Anda membeli tanah dengan nilai transaksi Rp 500 juta dan NJOP tanah Rp 400 juta. Maka, perkiraan biaya balik nama sertifikat tanahnya adalah:

  • BPHTB: 5% x Rp 400 juta = Rp 20 juta
  • PPh: 2,5% x Rp 400 juta = Rp 10 juta
  • Bea Meterai: Rp 10.000
  • Honorarium PPAT: 0,5% x Rp 500 juta = Rp 2,5 juta
  • Biaya Pengecekan Sertifikat: Rp 50.000

Total Biaya: Rp 20 juta + Rp 10 juta + Rp 10.000 + Rp 2,5 juta + Rp 50.000 = Rp 32.560.000

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah:

Baca Juga: Mau Beli Rumah? Simulasi KPR Ini Bantu Hitung Angsuran, Aman, Nyaman dan Dapat Disesuaikan!

  • Sertifikat tanah asli
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • KTP dan KK pembeli dan penjual
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Penghasilan (SPPT PPh)
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT

Tips:

  • Sebaiknya hitung perkiraan biaya balik nama terlebih dahulu sebelum prosesnya dimulai.
  • Gunakan jasa PPAT yang terpercaya dan berpengalaman.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  • Lakukan proses balik nama sertifikat tanah sesegera mungkin setelah membeli tanah.

Proses balik nama sertifikat tanah penting untuk memastikan hak atas tanah secara hukum. Biaya dan syaratnya dapat berbeda di setiap daerah. Pastikan Anda memahami cara menghitung biaya dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.

 

Editor: Gani P.

Tags

Terkini

Terpopuler