Jangan Bingung, Ini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Aman dan Legal: Panduan Lengkap via Notaris

- 12 Februari 2024, 08:00 WIB
Jangan Bingung, Ini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Aman dan Legal: Panduan Lengkap via Notaris
Jangan Bingung, Ini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Aman dan Legal: Panduan Lengkap via Notaris /Rumah123

MEDIA PEMLANG - Over kredit merupakan solusi bagi yang ingin memiliki rumah subsidi tanpa melalui proses KPR.

Baca Juga: Dirty Vote: Kisah Kelam Kecurangan Pemilu di Indonesia, Wajib Ditonton di Masa Tenang Kampanye!

Namun, proses over kredit rumah subsidi, khususnya melalui notaris, perlu dilakukan dengan cermat agar terhindar dari penipuan. Berikut panduan lengkapnya:

Syarat dan Ketentuan Over Kredit Rumah Subsidi

  • Persetujuan Bank: Over kredit harus mendapat persetujuan bank pemberi KPR.
  • Kemampuan Finansial: Pastikan Anda memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan pembayaran KPR.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Pastikan SHM atas nama penjual sudah terbit.
  • Pengecekan Legalitas: Lakukan pengecekan legalitas rumah dan KPR di BPN dan bank terkait.

Langkah-langkah Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

1. Temukan Rumah yang Ingin Dibeli: Carilah rumah subsidi yang ingin dibeli melalui agen properti terpercaya atau website resmi bank.

2. Negosiasi Harga: Lakukan negosiasi harga dengan penjual dan sepakati nominal over kredit.

3. Ajukan Permohonan Over Kredit ke Bank: Siapkan dokumen yang diperlukan dan ajukan permohonan over kredit ke bank pemberi KPR.

4. Penandatanganan Perjanjian Over Kredit: Jika permohonan disetujui, lakukan penandatanganan perjanjian over kredit di hadapan notaris.

5. Pembayaran Uang Muka dan Biaya Lain-lain: Bayar uang muka dan biaya lain-lain sesuai kesepakatan.

6. Balik Nama SHM: Lakukan balik nama SHM dari penjual ke pembeli di BPN.

Baca Juga: Siap-siap! Masa Tenang Kampanye Pemilu Dimulai 11 Februari, Ini 4 Aturan dan Larangannya

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x