7 Hal tak terduga yang didapat saat Membeli Rumah dengan KPR - Angsuran Murah Pasti Anda Dapatkan

- 2 Januari 2022, 21:54 WIB
Saat ini, mayoritas konsumen di Indonesia memilih skema kredit pemilikan rumah (KPR) untuk membeli properti. Ilustrasi foto rumah Paramount Petals, Tangerang, Banten.
Saat ini, mayoritas konsumen di Indonesia memilih skema kredit pemilikan rumah (KPR) untuk membeli properti. Ilustrasi foto rumah Paramount Petals, Tangerang, Banten. /paramountpetals-land.com

MediaPemalang.com - Harga perumahan dan properti saat ini mendorong pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan Bank untuk menyediakan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Singkatnya, KPR menyediakan proses pembayaran dengan cara diangsur. Masyarakat dengan upah minimum dapat melakukan angsuran dan membayar DP yang lebih rendah, sehingga diharapkan masyarakat dengan upah minimum akan lebih mudah menemukan rumah impiannya.

Berikut adalah beberapa manfaat untuk membeli Rumah dengan cara KPR

1. Pilihan Alternatif

Membeli rumah secara kredit bisa menjadi pilihan yang menggiurkan bagi masyarakat dengan upah yang relatif rendah, bisa dilihat dari biaya awalnya tidak terlalu besar. Anda hanya perlu membayar uang muka maksimal 30% dan memenuhi persyaratan. Maka rumah itu akan menjadi milikmu. Anda harus siap merogoh kocek ratusan juta hingga satu miliar rubel dibandingkan membeli rumah ini secara tunai.

2. Keamanan dan Legalitas Terjaga

Baca Juga: Ingin Membeli Tanah? 7 Tips Jitu Investasi Properti yang Aman - Tanah Pinggir Jalan Ramai Peminat

Rumah aman dan dapat dipesan segera setelah Anda menandatangani perjanjian kreditnya (KPR), bahkan jika unit belum dibayar. Ini berarti Anda tidak perlu lagi menunggu untuk tinggal di rumah baru Anda. Membeli rumah di sisi lain, secara tunai, membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

3. Menguntungkan

Membeli rumah secara pinjaman bisa sangat menguntungkan, karena legalitas rumah terjamin. Hal ini karena bank memberikan sertifikasi profesional dokumen perumahan. Jadi tidak perlu takut dipecat oleh pemerintah melalui penjual palsu atau dokumen palsu.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah