Kriteria Penerima Set To Box (STB) Gratis Kominfo, Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

- 4 Januari 2022, 10:30 WIB
Bagi masyarakat yang tidak mampu akan disediakan perangkat STB gratis dari Kementerian Kominfo melalui TVRI di daerah masing-masing.
Bagi masyarakat yang tidak mampu akan disediakan perangkat STB gratis dari Kementerian Kominfo melalui TVRI di daerah masing-masing. /Unsplash

MediaPemalang.com- Setelah tertunda selama tiga tahun, penghentian siaran TV analog dan peralihan siaran TV digital tinggal menghitung hari, khususnya bagi daerah kabupaten dan kota yang masuk ke program analog switch off (ASO) tahap satu.

Hal tersebut disampaikan di laman resmi Kominfo.go.id, dimana pemerintah tengah berupaya mendorong masyarakat agar segera menyediakan set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital per Agustus tahun lalu.

Bagi masyarakat yang tidak mampu akan disediakan perangkat STB gratis dari Kementerian Kominfo melalui TVRI di daerah masing-masing. 

Kriteria peserta yang berhak untuk mendapatkan set top box (STB) gratis dari Kominfo adalah merupakan WNI, terdaftar di DTKS Kemensos, serta lokasi rumahnya dijangkau oleh siaran  televisi yang akan terdampak ASO.

Baca Juga: Selamat Tinggal TV Analog! Set Top Box Gratis Kominfo Segera Tiba! Ini Cara Daftarnya!

Perlu diketahui, Set Top Box (STB) merupakan sebuah piranti yang digunakan untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Seperti halnya bansos, pembagian bantuan Set Top Box akan dilakukan melalui Kantor Pos.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta penerima set top box (STB) gratis dari Pemerintah, dapat melakukan tahap pendaftaran sebagai berikut:

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x