Selamat Tinggal TV Analog! Set Top Box Gratis Kominfo Segera Tiba! Ini Cara Daftarnya!

- 3 Januari 2022, 19:05 WIB
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail yang dikutip dari Kominfo.go.id mengatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyediakan bantuan set top box ( STB) bagi keluarga miskin.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail yang dikutip dari Kominfo.go.id mengatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyediakan bantuan set top box ( STB) bagi keluarga miskin. /Kominfo

MediaPemalang.com- Pemerintah dorong warga Indonesia untuk mulai beralih menonton dengan TV digital. Sebagai upaya untuk mewujudkan program tersebut, Kominfo melakukan penyediaan set top box (STB) gratis yang ditargetkan kepada rumah tangga miskin sebagai penerima bantuan ini.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, kabarnya pemerintah akan menyediakan 6,8 juta Set Top Box (STB) gratis sebagai penunjang siaran TV digital.

Selanjutnya, siaran televisi yang biasanya diterima masyarakat diarahkan untuk segera beralih sistem ke siaran TV digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail yang dikutip dari Kominfo.go.id mengatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyediakan bantuan set top box ( STB) bagi keluarga miskin.

Baca Juga: Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Segera Tiba, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Ismail juga menambahkan bahwa pihaknya akan menggunakan data keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Kemensos sebagai dasar untuk pemberian bantuan STB gratis.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis dari Kominfo, segera lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
  2. Siapkan NIK KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, Anda hanya perlu memilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Setelah sukses mendaftar melalui aplikasi tersebut, Anda dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan mengakses di cekbansos.kemensos.go.id. Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa kartu identitas atau berkas yang nantinya dibutuhkan untuk proses pengecekan.

Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo, ada beberapa syarat yang wajib untuk dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP), tergolong rumah tangga miskin atau kurang mampu dan memiliki televisi.

2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch Off.

Jika sudah mengikuti syarat di atas, langkah selanjutnya Anda hanya perlu menunggu informasi resmi mengenai cara untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah