Cara Daftar dan Lapor LPSE Kemenkes dengan Aplikasi, Mudah Banget!

- 4 Januari 2022, 10:55 WIB
Layanan Pengadaan Secara Elektronik tersebut merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik tersebut merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. /LPSE Kemkes

MediaPemalang.com- Kemenkes telah resmi meluncurkan layanan pengadaan barang (e-Procurement) secara elektronik /LPSE. Layanan Pengadaan Secara Elektronik tersebut merupakan layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Dikutip dari laman resmi LPSE Kemenkes, Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Salah satu keuntungan yang akan didapatkan oleh Kemenkes dengan layanan ini adalah terbukanya penawaran yang lebih banyak, mempermudah proses administrasi, dan mempermudah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/panitia mempertanggungjawabkan proses pengadaan.

Baca Juga: Kriteria Penerima Set To Box (STB) Gratis Kominfo, Harus Terdaftar di DTKS Kemensos

Untuk dapat mengikuti e-Procurement, para penyedia barang harus mendaftarkan perusahaannya di LPSE Kemenkes. Dikutip dari laman Kemkes, berikut adalah cara pendaftarannya :

1. melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE Kemenkes dengan alamat : https://www.lpse.depkes.go.id

2. mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, berupa Akta Pendirian, KTP pemilik perusahaan, NPWP, SIUP/SIUJK/Ijin Usaha Sesuai Bidang, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Form pendaftaran, dan Form keikutsertaan

Selain itu, bagi Anda mengalami permasalahan teknis dapat segera melaporkan kendala Anda tersebut melalui aplikasi LPSE Support. Dikutip dari laman resmi Kemkes.go.id, aplikasi LPSE Support berfungsi untuk memudahkan Anda untuk melaporkan permasalahan dan mempercepat solusi penanganan permasalahan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Baca Juga: Sebelum Buat Akun LTMPT, Peserta Perlu Perhatikan Syarat Berikut

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: lpse kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah