Insentif Prakerja Belum Cair? Pastikan dan Lakukan Cara Ini Untuk Mengatasinya!

- 5 Januari 2022, 19:05 WIB
Insentif prakerja gagal cair, lakukan beberapa tahapan yang dianjurkan dari akun instagram resmi @prakerja.go.id (Tangkapan layar)
Insentif prakerja gagal cair, lakukan beberapa tahapan yang dianjurkan dari akun instagram resmi @prakerja.go.id (Tangkapan layar) /Instagram/@Infokartuprakerja

MediaPemalang.com- Program Kartu Prakerja di tahun 2022 akan kembali dibuka, dimana informasi mengenai berlanjutnya program pemerintah tersebut disampaikan melalui akun Instagram Official @prakerja.go.id.

Melalui unggahan tersebut,  para calon penerima kartu prakerja dapat membuat akun melalui website resmi prakerja mulai tanggal 5 Januari 2022.

Namun, perlu diketahui bahwa postingan tersebut menginformasikan agar para calon penerima program tersebut segera bersiap ketika gelombang prakerja sudah mulai dibuka.

Jika resmi dibuka, prakerja sudah masuk pada gelombang 23 dan menjadi gelombang pertama yang diselenggarakan di tahun ini.

Baca Juga: Pembuatan Akun di Situs Prakerja Resmi Dibuka, Begini Cara Mudah Buat Akunnya!

Nantinya para peserta prakerja akan diberikan insentif dengan rincian sebagai berikut: Insentif pasca penuntasan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000), dan insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).

Namun, sampai hari ini, masih ada beberapa peserta yang gagal mencairkan insentif. Bagi Anda yang belum mendapatkan insentif setelah menuntaskan semua pelatihan dari prakerja, berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda pastikan untuk mencairkan insentif dari program kartu prakerja.

  1. Sudah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  2. Sudah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  3. Sudah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  4. Berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan sudah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait

Jika Anda telah memenuhi semua syarat pencairan insentif, namun belum mendapatkannya, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda pastikan kembali.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Jalan Terus, Sudahkah Anda Memenuhi Syarat?

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah