Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Polri

- 11 Januari 2022, 09:53 WIB
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Polri
Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian oleh Bareskrim Polri /Antara

MediaPemalang.com - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin tanggal 10 Januari 2022.

Setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean seperti yang disebutkan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri di Jakarta, Senin malam.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan seperti yang dikutip dari Antara tanggal 11 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Bermain Game Please Touch Me yang Viral dan Trending di TikTok, Situs Aslinya di Pleasetouchme com

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB. Hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu juga, penyidik juga telah memeriksa di antaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pembelajaran Tatap Muka Berjalan dengan Baik!

Dengan dua alat bukti yang cukup membuat penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depandi Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri yakni alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Secara Gratis

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand Hutapea yang berisi kalimay kontorversi yang diduga penistaan agama pada 4 Januari 2022.

Banyak kecaman atas cuitan tersebut warganet kemudian membuat tagar #TangkapFerdinand di media sosial Twitter dan trending.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah