Catat! Begini Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Secara Gratis

- 11 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi: Siaran televisi digital dengan menggunakan piranti Set Top Box. Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siaran televisi digital dengan menggunakan piranti Set Top Box. Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital/Wienda Parwitasari /

MEDIA MAGELANG- Set Top Box merupakan sebuah perangkat keras yang digunakan untuk menonton siaran tv digital. Seiring dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Kominfo, nantinya Pemerintah akan menghentikan siaran analog atau analog switch off (ASO).

Sebagai salah satu langkah untuk menyukseskan kebijakan yang diambil tersebut, Kominfo berencana akan membagikan 1 juta unit Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat kurang mampu yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, dikutip dari Kominfo, prosedur yang harus dilakukan oleh penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, penerima bantuan harus mendaftar secara offline terlebih dahulu di kantor kelurahan setempat.

Baca Juga: Cara Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Dari Pendaftaran Sampai Dapat

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

  • Masyarakat yang masuk dalam kategori fakir miskin wajib untuk membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  • Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah ditujukan untuk membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  • Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  • Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  • Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  • Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
  • File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  • Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  • Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

Sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, Anda perlu mengetahui tiga syarat penting yang wajib dipenuhi yaitu: WNI dengan KTP Elektronik, rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial, dan lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Kominfo menginformasikan bahwa Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dibuka menjadi tiga tahap, dimana tahapan diberlakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, dan tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Baca Juga: Perhatikan 3 Syarat Penting Ini untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

"Saat ini Kominfo tengah melakukan finalisasi laporan teknis terkait pembagian Set Top Box (STB)," ujar Dedy pada 30 Desember 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x