Hadfana Firdaus, Pria Penendang Sesajen Terkena Hukuman 4 Tahun Penjara

- 14 Januari 2022, 13:39 WIB
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di gunung Semeru saat ditangkap
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di gunung Semeru saat ditangkap /Antara/

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat 14 Januari 2022.

Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB.***

Halaman:

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x