Syarat Penting yag Perlu Diketahui untuk Mendapatkan Vaksin Booster, Apa Saja?

- 15 Januari 2022, 21:15 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Humas Sekretariat Kabinet

MEDIA PEMALANG- Pemerintah telah menetapkan pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster telah dimulai per tanggal 12 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, sekaligus mempertegas bahwa pemberian vaksin tahap tiga ini diberikan secara gratis dan cuma-cuma.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin booster ini salah satunya adalah telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 primer.

Baca Juga: Stop Ekspor Nikel, Erick Thohir ingin Investasi Baterai dan Kendaraan Listrik Berada di Indonesia

"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, lebih dari enam bulan sebelumnya," ujar Presiden Jokowi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada 11 Januari 2022, lalu.

Pada tahap ini, pemerintah akan memprioritaskan penyuntikan booster vaksin untuk kelompok lansia dan kelompok rentan.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, kriteria dan syarat penerima vaksin booster tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
  2. Berusia 18 tahun ke atas; dan
  3. Sebelumnya telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan.

Perlu diketahui bahwa vaksinasi booster sendiri merupakan vaksinasi Covid-19 yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dua dosis.

Pemberian vaksin dosis ketiga tersebut diberikan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah