Tren NFT di Indonesia, Kominfo Beri Sangsi bagi yang Melanggar Aturan Ini

- 17 Januari 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi NFT.
Ilustrasi NFT. /Reuters/

MEDIA PEMALANG- Booming NFT (Non Fungible Token) baru saja menghebohkan Indonesia. Salah satu pemantik naiknya aset digital satu ini adalah ketika seorang akun bernama Ghozali Everday yang sukses menjual karyanya lewat platform bernama Open Sea.

Mengingat naiknya tren jual beli NFT, membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi transaksi aset digital tersebut di Indonesia.

Kominfo melalui siaran persnya, mengingatkan agar para platfom transaksi NFT memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Wakil Menteri Perdagangan Dukung NFT, Berdampak Positif Bagi Ekonomi Kreatif dan Perekonomian Negara

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," jelas Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, dalam siaran persnya pada tanggal 16 Januari 2022.

Dia menguraikan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tambahnya dalam siaran pers tersebut

Kementerian Kominfo mengimbau agar masyarakat dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Baca Juga: Tak Ingin Kalah Kece dengan Ghozali Everyday, Dustin Tiffani Jual NFT Foto Selfie-nya

Halaman:

Editor: Argani Palupi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah