Syarat Naik Pesawat Lion Air Terbaru, Jangan Lewatkan Hal Berikut!

- 17 Februari 2022, 20:42 WIB
Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan terkait perjalanan memakai transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan terkait perjalanan memakai transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. /Canva/

MEDIA PEMALANG- Persyaratan naik pesawat Lion terbaru tahun 2022 terus diperbarui, dimana hal tersebut sebagai upaya untuk memutus mata rantai COVID-19.

Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan terkait perjalanan memakai transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Oleh Menko Perekonomian, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Nah, bagi Anda yang hendak bepergian dengan menggunakan pesawat, khususnya untuk penumpang Lion Air wajib untuk memperhatikan beberapa persyaratan wajib berikut:

  1. Calon penumpang dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal satu dosis dan hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  2. Sementara itu bagi calon penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh dan ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) dapat menunjukkan hasil rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  3. Calon penumpang dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  4. Sementara itu, untuk anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.

Nah, itulah syarat naik pesawat Lion Air terbaru, dimana Anda harus memastikan terlebih dahulu dan telah menyiapkan sejumlah persyaratan yang ditentukan agar dapat bepergian dengan pesawat terbang.

Baca Juga: Cara Membuat SKTM untuk KIP-Kuliah, Wajib Pahami Syarat dan Prosedurnya!

Perlu diketahui bahwa peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali yang berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu***

 

 

Editor: Argani Palupi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah