MEDIA PEMALANG - Mulai 1 Maret 2022, pemerintah akan memberlakukan masa karantina 3 hari untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ketentuan ini berlaku untuk mereka yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster.
"Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memperlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Luhut.
Lanjut Luhut, pemerintah juga berencana akan melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina pada 14 Maret mendatang.
Baca Juga: Nonton Film From Season 1 (2022) : Sinopsis dan Link Streaming Nontonnya
"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali, dan direncanakan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," tambahnya.
Di dalam uji coba tanpa karantina ini, PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
"PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster," ujarnya.