MEDIA PEMALANG- Sedang mencari informasi mengenai cara membuat kartu identitas anak secara online dengan mudah?
Perlu diketahui bahwa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi hal yang wajib dimiliki oleh setiap anak untuk mengakses pelayanan publik.
KIA atau yang populer disebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Nama di Kartu BPJS Ketenagakerjaan Beda dengan KTP? Lakukan 3 Metode Berikut!
KIA merupakan sebuah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.
Syarat Membuat KIA
Sebagaimana yang dilansir melalui laman Indonesia.go.id, KIA telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Bagi Anda yang ingin membuat KIA, perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis syarat pembuatan KIA yakni untuk anak dibawah 5 tahun (0-5 tahun) dan untuk anak yang berusia diatas 5 tahun (5-17 tahun).
Baca Juga: Cara Upload Foto KTP di Prakerja dengan Mudah, Berikut Syarat dan Besaran Insentifnya
Syarat Pembuatan KIA Dibawah 5 Tahun (0-5 Tahun)
- Fotokopi kutipan akta kelahiran sekaligus menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
Syarat Pembuatan KIA Diatas 5 Tahun (5-17 Tahun)
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtua/wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
Baca Juga: Kenapa Alamat KTP Tidak Valid di Kartu Prakerja? Ini Cara Mengatasinya!