Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil, Siapkan Syaratnya Juga!

- 11 Maret 2022, 10:45 WIB
/

Syarat Pembuatan KIA Warga Negara Asing yang Tinggal di Indonesia

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua

Sebagaimana yang diketahui, para pemiliki KIA akan mendapatkan beragam manfaat yakni kemudahan dalam syarat akses saran umum, mempermudah mendapatkan pelayanan publik, bukti identitas diri, dan pencegahan tindakan perdagangan anak.

Baca Juga: Verifikasi KTP Prakerja Tidak Valid? Jangan Panik! Lakukan Hal Berikut

Nah, bagi Anda yang telah mempersiapkan beberapa syarat pembuatan KIA diatas, Anda dapat melakukan tahapan pendaftaran yakni sebagai berikut:

  1. Pemohon atau orangtua/wali anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas akan melakukan penandatanganan dan menerbitkan KIA yang diajukan.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Pihak dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Baca Juga: No KTP Sudah Terdaftar di Prakerja? Jangan Panik, Lakukan Hal Berikut!

Demikian adalah cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) dengan mudah melalui Dukcapil. Yuk, dapatkan manfaat yang besar dengan membuat KIA untuk sang buah hati.***

Halaman:

Editor: Gani P.

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah