MEDIA PEMALANG - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diberhentikan sementara dari jabatannya baik karena tindak pidana tidak berencana maupun berencana!
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangannya dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.
Namun, tentu saja ada persyaratan agar PNS tersebut diaktifkan kembali.
Kabar tersebut disampaikan oleh BKN melalui unggahan akun Instagram @bkngoidofficial pada tanggal 20 April 2022.
Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'
Unggahan tersebut langsung mendapatkan banyak komentar dari netizen. Banyak yang mengamini ada juga yang nyinyir.
Sebelum membahas perihal pengaktifan kembali menjadi PNS. Mari bahas yang dimaksud dengan pemberhentian sementara sebagai PNS
Diberhentikan Sementara dari status sebagai PNS
Baca Juga: Parah! Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry ke Komnas HAM
Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
Adapun yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara antara lain: