Resmi! Begini Mekanisme Pengangkatan Kembali Seseorang yang Telah Diberhentikan Sebagai PNS

- 21 April 2022, 15:37 WIB
Berikut ini adalah mekanisme pengangkatan kembali seseorang yang telah diberhentikan sebagai PNS atas kewenangan BKN.
Berikut ini adalah mekanisme pengangkatan kembali seseorang yang telah diberhentikan sebagai PNS atas kewenangan BKN. /Instagram @bkngoidofficial/

MEDIA PEMALANG - Kabar bagus untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewenangannya dapat mengaktifkan kembali PNS yang diberhentikan sementara karena sebab tertentu.

Namun, tentu saja ada persyaratan agar PNS tersebut diaktifkan kembali. Kabar tersebut disampaikan oleh BKN melalui unggahan akun Instagram @bkngoidofficial pada tanggal 20 April 2022.

Unggahan tersebut langsung mendapatkan banyak komentar dari netizen. Banyak yang mengamini ada juga yang nyinyir.

"Alhamdulillah, walau bukan PNS saya tetap bangga dengan kerjaan saat ini," tulis akun mustofa_***.

Baca Juga: Waduh! PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran, Sri Mulyani : 'Karena Masalah Teknis'

"Enak banget.. nanti jadi makin banyak kejahatan yg dilakukan dong. Dalam hatinya 'bikin salah aja deh, dipenjara beberapa bulan ntr jg bakal jd PNS lg' heran deh makin aneh aja peraturannya," komentar akun deska***.

Sebelum membahas perihal pengaktifan kembali menjadi PNS. Mari bahas yang dimaksud dengan pemberhentian sementara sebagai PNS

Diberhentikan Sementara dari status sebagai PNS

Baca Juga: Parah! Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry ke Komnas HAM

Pemberhentian sementara adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

Adapun yang menyebabkan seorang PNS diberhentikan sementara antara lain:

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah