MEDIA PEMALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhi Randy Bagus Hari Sasaongko dengan hukuman dua tahun penjara.
Hal ini membuat kuasa hukum Randy Bagus mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya divonis bersalah dalam kasus aborsi mendiang Novia Widyasari.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari kepolisian karena terbukti terlibat.
Baca Juga: Tragis! Pemuda Purworejo Ini Tewas Setelah Dipatuk King Cobra Peliharaannya Saat Atraksi
Namun, Elisa selaku kuasa hukum menilai putusan hakim tersebut tidak sesuai fakta lapangan yang ada.
"Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," jelasnya.
Pihaknya merasa keberatan terhadap keputusan tersebut bukan tanpa alasan.
Hal ini disebabkan pertimbangan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.