Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa dan Justru Salahkan Novia, Elisa: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3

- 29 April 2022, 13:00 WIB
Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto. Lantaran memvonis hukuman dua tahun penjara
Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto. Lantaran memvonis hukuman dua tahun penjara /

 

MEDIA PEMALANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhi Randy Bagus Hari Sasaongko dengan hukuman dua tahun penjara.

Hal ini membuat kuasa hukum Randy Bagus mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Randy Bagus Hari Sasongko sebelumnya divonis bersalah dalam kasus aborsi mendiang Novia Widyasari.

Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari kepolisian karena terbukti terlibat.

Baca Juga: Tragis! Pemuda Purworejo Ini Tewas Setelah Dipatuk King Cobra Peliharaannya Saat Atraksi

Namun, Elisa selaku kuasa hukum menilai putusan hakim tersebut tidak sesuai fakta lapangan yang ada.

"Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," jelasnya.

Pihaknya merasa keberatan terhadap keputusan tersebut bukan tanpa alasan.

Hal ini disebabkan pertimbangan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.

Baca Juga: Gila! Ada 86 Hot Spot Open BO di Subang, Terbanyak Transaksi Seksual di Kecamatan Ini

"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan," ujar Elisa.

Bahkan menurutnya ada pihak yang seharuskan disalahkan jika memang peristiwa aborsi ini benar terjadi.

Orang tersebut adalah Novia sendiri, karena Novia orang yang melakukan tindakan menggugurkan janin itu.

"Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," ungkap Elisa.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Lewat Apa? Dapatkan Bantuan Senilai Rp 300 Ribu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Pecatan polisi ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.

Kasus aborsi ini viral pada Desember 2021 silam setelah tewasnya Novia Widyasari.

Jasadnya ditemukan di atas makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Cek Penerima BSU Karyawan Tahun 2022, Nominal Rp1 Juta Tiap Orang, Kamu Sudah Coba?

Belakangan diketahui Novia meninum teh yang dicampur dengan potasium.

Aksi nekat Novia ini diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang saat itu masih berdinas di Polres Pasuruan.

Mereka ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama 2 tahun pacaran, terungkap jika Novia sudah beberapa kali hamil dan melakukan aborsi. Proses aborsi tersebut dengan cara minum obat dan jamu.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah