Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Berlaku Mulai Juni 2022, Apakah Masyarakat Harus Ganti?

- 23 Mei 2022, 13:00 WIB
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini.
Kebijakan Pelat Nomor Kendaraan Putih akan berlaku mulai Juni 2022. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak di sini. /

Baca Juga: Viral Video Wanita Menangis Gara-Gara Saldo Rp16 Juta di Mobile Banking Hilang Sekejap

"Belum diwajibkan kepada seluruh masyarakat," kata Yusri pada Minggu (22/5/2022).

Yusri menjelaskan bahwa pelat kendaraan berwarna putih ini akan diprioritaskan pada kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Maksudnya, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian menjadi pelat putih.

"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," jelas Yusri.

Baca Juga: Mengenal Sistem MLFF Terbaru di Jalan Tol, Bagaimana Nasib Pembayaran dengan E-Toll?

Meski pelat berwarna putih akan diberlakukan mulai bulan depan, penggunaan pelat berwarna hitam di masa transisi bukanlah suatu tindakan ilegal.

Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Asalkan, pemilik mematuhi semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Diberitakan sebelumnya, penggantian warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x