Sebab, pelat nomor yang memiliki dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera sehingga tidak tampak dengan jelas jika terjadi pelanggaran di jalan raya.
Baca Juga: Inilah Tulisan Jesse Choi, Suami Maudy Ayunda yang Dinilai Romantis Oleh Netizen
Penggantian warna diterapkan karena penggunaan warna dasar putih tulisan hitam pada pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Selain mengganti warna dasar, Korlantas Polri juga berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan.
Namun, pemasangan chip ini belum akan diimplementasikan pada 2022.***