Kemendagri Terapkan Aturan Baru KTP Terkait Nama, Simak Syarat dan Tata Caranya

- 24 Mei 2022, 11:00 WIB
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, simak syaratnya
Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan, simak syaratnya /

MEDIA PEMALANG Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN.

Peraturan ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu (11/4/2022).

Dokumen Kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Inilah Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

Aturan baru KTP terkait nama dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk KTP, diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri.

Hal tersebut bertujuan agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Dalam pasal 2 peraturan tersebut tertera bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak yang berwenang melakukan pencatatan nama adalah Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x