MEDIA PEMALANG - Pengumuman Kelulusan Peserta Didik tingkat SMK atau sederajat dilakukan hari ini 3 Juni 2022.
Hal ini tertuang dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK tahun Pelajaran 2021/2022.
Selanjutnya, disebutkan bahwa kelulusan Peserta Didik secara nasional ditetapkan dengan jawal sebagai berikut:
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Jenjang SMA dan SMK Dimulai Bulan Juni, Catat Jadwalnya!
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan pada tanggal 15 Juni tahun berkenaan
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan dan
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.
Jika tanggal kelulusan bertepatan dengan harii libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.
Dalam Persesjen tersebut juga dinyatakan bahwa kelulusan peserta didik dituangkan melalui Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan Pendidikan. Surat Keterangan Lulus (SKL) sendiri diberikan sesuai tangal kelulusan.
Surat Keterangan Lulus (SKL) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Baca Juga: Mudah! Inilah Cara Verifikasi Nilai Rapor di PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/03607 Tentang Pelaksanaan Ujian sekolah, Kelulusan Peserta Didik dan Kenaikan Kelas di Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, Kriteria