Cholil juga menyampaikan bahwa pihaknya melarang dan menolak LGBT karena praktik tersebut bertentangan dengan agama Islam. Islam mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasangan laki-laki dan perempuan.
Cholil mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya soal pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.
"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," pungkas Cholil.***