MUI dan Ormas Islam Meminta LGBT Masuk Pidana dalam RKUHP

- 4 Juni 2022, 10:31 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya meminta agar LGBT dimasukkan pidana dalam RKUHP. Benarkah?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya meminta agar LGBT dimasukkan pidana dalam RKUHP. Benarkah? /

Cholil juga menyampaikan bahwa pihaknya melarang dan menolak LGBT karena praktik tersebut bertentangan dengan agama Islam. Islam mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasangan laki-laki dan perempuan.

Cholil mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya soal pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

Baca Juga: Heboh Unggahan Foto Kedubes Inggris yang Kibarkan Bendera LGBT di Jakarta, Warganet Ramai Serbu Akun IG

"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," pungkas Cholil.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah