Eril Sudah Ditemukan, Bagaimana Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia? Simak Syaratnya

- 10 Juni 2022, 11:22 WIB
Inilah prosedur dan syarat yang ahrus dipenuhi ketika hendak memulangkan jenazah dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Inilah prosedur dan syarat yang ahrus dipenuhi ketika hendak memulangkan jenazah dari luar negeri masuk ke Indonesia. /

MEDIA PEMALANG - Jasad Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra sulung Ridwan Kamil yang dinyatakan hilang di Sungai Aare, sudah diketemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss. 

Langkah selanjutnya dari keluarga Gubernur Jawa Barat itu adalah mempersiapkan prosedur pemulangan jenazah.

Menurut rencana jenazah Eril akan diterbangkan ke Indonesia pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022.

Lantas, bagaimana sih prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia?

Baca Juga: Bagaimana Kondisi Terakhir Jenazah Eril saat Ditemukan? Begini Faktanya...

Berikut ini adalah prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam memulangkan jenezah dari luar negeri. Ternyata tidak bisa sembarangan.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, inilah prosedur dan syarat yang harus dipenuhi ketika hendak memulangkan jenazah keluarga dari luar negeri.

1. Beberapa syarat perlu disiapkan oleh keluarga yang mengurus pemulangan jenazah, seperti permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor jenazah, paspor pengiring jenazah, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certificate of Sealing, dan Certificate of Embalming dari rumah sakit otoritas.

2. Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang yang mengurus jenazah.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah