Simak, Ini Dia 3 Cara Mengecek Uang BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Anda Lakukan!

- 15 Juni 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /

MEDIA PEMALANG - Apakah Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak tiga cara mengecek uang BPJS Ketenagakerjaan untuk Anda!

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang diberikan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan.

Nah, untuk mengecek uang atau saldo BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: Ini Dia Berbagai Cara Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan yang Dapat Dilakukan dengan Mudah!

Baca Juga: Simak, Begini Cara Cek Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Anda Lakukan Tiap Bulan!

Namun, banyak orang masih bingung mengenai cara mengecek uang bpjs ketenagakerjaan ini.

Ada beberapa cara mengecek uang bpjs ketenagakerjaan yang dapat Anda lakukan, simak caranya yang sudah Media Pemalang rangkum berikut ini!

  • Cara Cek Uang BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan aplikasi JMO

Cara pertama untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile (sebelumnya BPJSTKU BPJS Ketenagakerjaan). Simak tahapannya berikut ini:

  1. Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore atau AppStore.
  2. Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
  3. Pilih Kewarganegaraan.
  4. Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
  5. Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.
  6. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, Anda bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
  7. Klik menu “Jaminan Hari Tua” Lalu klik “Cek Saldo”.
  8. Sistem akan menampilkan jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
  • Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS

Cara kedua ini tanpa menggunakan aplikasi apapun, hanya melalui pesan singkat atau SMS. Simak tahapannya berikut ini:

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah