Media Pemalang - Untuk membatasi pembelian/penggunaan BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi, mulai Jum’at 1 Juli 2022, Pemerintah akan memberlakukan peraturan baru, yaitu mewajibkan pembelian BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah agar distribusi BBM Pertalite dan Solar bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
Dengan peraturan ini, nantinya masyarakat tidak bisa lagi sembarangan langsung ke datang ke SPBU. Mereka harus mendaftar terlebih dahulu atau menginstall aplikasi MyPertamina.
Lalu bagaimana cara mendaftar di aplikasi MyPertamina ini ?
Dikutip dari situs MyPertamina pada Selasa 28 Juni 2022, pendaftaran melalui MyPertamina bisa dilakukan situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
Sebelum mendaftar siapkan terlebih dahulu data identitas diri dan kelengkapan kendaraan. Jika kendaraan pribadi, siapkan NIK ( Nomer Induk Kependudukan ). Sedangkan jika kendaraan milik perusahaan siapkan keterangan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ).
Ada 7 langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar di situs tersebut, antara lain:
Baca Juga: Standar Kelas BPJS Kesehatan Direncanakan Mulai Bulan Depan, Apa Pengaruhnya?
Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, Foto Kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.