Kedua, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Ketiga, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan.
Keempat, tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jamaah; paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.
"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," jelas Hilman.
Secara proses, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.
Sementara penerbangan terakhir atau 'closing date' keberangkatan jemaah dari Indonesia pada 3 Juli 2022.
"Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ungkapnya.
Sama halnya dengan haji khusus, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.