Sementara penerbangan terakhir atau 'closing date' keberangkatan jemaah dari Indonesia pada 3 Juli 2022.
"Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan. Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ungkapnya.
Sama halnya dengan haji khusus, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.
Baca Juga: Doa Melepas Orang Pergi Haji agar Menjadi Haji Mabrur, Teks Arab Latin dan Artinya
Baca Juga: Bacaan Doa Haji Mabrur Lengkap dan Singkat Sesuai Sunnah Disertai Teks Arab Latin dan Artinya
"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," pungkasnya.***