Waduh! Kemenag Tidak Mengambil Kuota Tambahan Haji 10 Ribu Orang yang Diberikan Arab Saudi Tahun Ini, Kok Bisa

- 30 Juni 2022, 12:32 WIB
Waduh, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mengambil kuota tambahan haji yang diberikan oleh Arab Saudi
Waduh, Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mengambil kuota tambahan haji yang diberikan oleh Arab Saudi /Kemenag/

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Daftar Tunggu Haji dengan Nomor Porsi di HP Android dan iPhode Pakai Aplikasi Haji Pintar

Baca Juga: Doa untuk Orang Tua yang Berangkat Haji dalam Teks Arab Latin dan Artinya, Doakan agar Jadi Haji yang Mabrur

Kedua, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Ketiga, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan.

Keempat, tahap selanjutnya adalah masa pelunasan. Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jamaah; paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," jelas Hilman.

Baca Juga: Cara Cek Keberangkatan Haji 2022 dengan Nomor Porsi Haji di Https Haji Kemenag Go Id V4

Baca Juga: Doa Berangkat Haji Sebelum Keluar Rumah dan Saat Berangkat, Teks Arab Latin dan Artinya dalam Indonesia

Secara proses, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x