Guru Besar UGM Tak Setuju Legalisasi Ganja meski untuk Tujuan Medis, Ini Alasannya

- 8 Juli 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Alasan Guru Besar UGM Tak Setuju
Ilustrasi. Alasan Guru Besar UGM Tak Setuju /Pixabay

MEDIA PEMALANG - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt tak setuju jika ganja dilegalisasi meskipun untuk tujuan medis.

Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk "Jalan Panjang Legalisasi Ganja pada Rabu (6/7).

"Kalau saya, mudah-mudahan banyak yang sepakat dengan saya, bahwa say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis," kata Zullies seperti dikutip Antara.

Menurutnya, hasil olahan tanaman ganja tetap masuk ke dalam Narkotika Golongan I dan akan ada potensi penyalahgunaan yang besar jika tanaman tersebut dilegalisasi.

Baca Juga: DPR Menerima Undang undang tentang Menghina Presiden dan Wakil Presiden Kena Hukuman 3,5 Tahun Penjara

"Tanaman ganja, semua tanaman genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam Narkotika Golongan I," ungkapannya.

Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

Pasalnya, penggunaan Narkotika Golongan I mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.

Zullies kemudian mengacu pada jenis narkotika lain yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat, yakni morfin.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x