MEDIA PEMALANG - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang menyusul kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurusnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono mengatakan bahwa terkait hal ini, Kemenag memiliki kuasa administratif.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," katanya di Jakarta, Kamis seperti dikutip Antara.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan Kemenag terhadap pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.
Waryono juga menilai pihak pesantren telah menghalang-halangi proses hukum terhadap tersangka MSAT.
Dia mengatakan kasus pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.