DPR Menerima Undang undang tentang Menghina Presiden dan Wakil Presiden Kena Hukuman 3,5 Tahun Penjara

- 8 Juli 2022, 11:00 WIB
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat
Awas, jangan menghina Presiden dan Wakil Presiden, Hukumannya Berat /Ilustrasi Pixabay/qimono/

MEDIA PEMALANG - DPR menerima undang-undang tentang menghina Presiden dan Wakil Presiden terkena jerat hukum 3,5 tahun penjara dalam RKUHP. 

Belakangan ini draft RUU KUHP menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat akibat keberadaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. 

Hal tersebut tertuang dalam Bab II tindak Pidana Terhadap martabat Presiden dan wakil Presiden bagian kedua penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pemerintah menyerahkan dokumen kepada Komisi III DPR tentang undang-undang menghina Presiden terkena hukum pidana dalam rapat kerja.

Penyerahan dokumen tersebut langsung melalui wakil menteri hukum dan ham Edward Sharif Omar Hiariej kepada DPR.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Menurut Khairul Saleh ketua Komisi III DPR sekaligus mewakili pimpinan DPR komisi III " DPR menerima undang-undang KUHP pidana menghina Presiden dan wakilnya yang telah disempurnakan" ungkapannya.

Bunyi dari RKHUP sendiri yang terbaru "setiap orang yang menyerang diri Presiden dan Wakil Presiden yang tidak masuk dalam ketentuan pidana yang sangat berat akan terkena hukuman 5 tahun penjara pada pasal 217".

Pada pasal 218 ayat 1 mengatur setiap orang yang berada di muka umum menyerang kehormatan dan harkat martabat diri Presiden dan wakilnya akan terkena hukum pidana 3,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah