Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Tidak Perlu Test Antigen/PCR

- 13 Juli 2022, 12:30 WIB
Pemerintah dan satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
Pemerintah dan satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19. /

MEDIA PEMALANG – Covid-19 kembali naik ke permukaan setelah beberapa lama tidak ada peningkatan kasus.

Hal tersebut lantas membuat pemerintah dan satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Baru-baru ini Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menghimbau kepada Masyarakat untuk Memakai Masker: Covid-19 Masih Ada!

Surat edaran ini terbit pada Jumat 8 Juli 2022 dan mulai berlaku sejak Minggu 17 Juli 2022 mendatang.

Dalam surat tersebut diatur syarat testing bagi orang yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri. Berikut adalah syarat testing yang diatur dalam Surat Edaran No 21 Tahun 2022 tersebut.

  1. Bagi yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, maka tidak perlu lagi melakukan test antigen atau PCR.
  2. Jika baru saja vaksin dosis 2 maka wajib menunjukkan hasil negatif pada rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
  3. Jika baru saja vaksin dosis 1 maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
  4. Jika seseorang belum mendapatkan vaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Apakah Kepulangan Jamaah Haji Boleh Dijemput di Bandara? Berikut Penjelasan Satgas Covid-19

Surat edaran ini juga mengatur syarat perjalan bagi anak-anak dengan usia 6-17 tahun. Bagi anak-anak dengan rentang usia tersebut, wajib menyerahkan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x