Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Sudah Tidak Perlu Test Antigen/PCR

- 13 Juli 2022, 12:30 WIB
Pemerintah dan satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19.
Pemerintah dan satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19. /

Sementara itu, bagi anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi.

Akan tetapi, anak tersebut wajib didampingi atau bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Apakah Jamaah Haji Harus Menjalani Karantina Setelah Pulang ke Indonesia? Berikut Penjelasan Satgas Covid-19

Itulah aturan perjalanan dalam negeri terbaru terkait penanganan Covid-19. Aturan selengkapnya dapat dilihat pada LAMAN INI.***

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah