Apakah Kepulangan Jamaah Haji Boleh Dijemput di Bandara? Berikut Penjelasan Satgas Covid-19

- 12 Juli 2022, 16:49 WIB
Penjemputan jamaah haji Indonesia di bandara apakah akan diperbolehkan oleh pemerintah? Hal ini karena kasus Covid-19 di Indonesia naik.
Penjemputan jamaah haji Indonesia di bandara apakah akan diperbolehkan oleh pemerintah? Hal ini karena kasus Covid-19 di Indonesia naik. /Kemenag.go.id

MEDIA PEMALANG - Jamaah yang sedang menjalani ibadah haji di Arab Saudi khususnya warga Indonesia, mereka akan pulang dengan bertahap.

Penjemputan jamaah haji Indonesia di bandara apakah akan diperbolehkan oleh pemerintah? Hal ini karena kasus Covid-19 di Indonesia sedang meningkat.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Kaliaga Ginting menghimbau kepada masyarakat jika ingin menjemput kepulangan jamaah haji harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

"Sanak saudara diperbolehkan menjemput keluarga yang pulang dari menunaikan ibadah haji di bendara, tetapi tetap patuhi protokol kesehatan," ujar Alexander.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Furoda Indonesia Gagal Berangkat Tahun Ini, Ternyata Ini Alasannya

Mobil yang dibawa untuk menjemput jamaah haji harus sudah mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

"Jangan sampai di dalam mobil berkerumun dengan jamaah haji dan keluarga yang menjemput, hal tersebut tidak diperbolehkan," tambahnya.

Jamaah haji pada gelombang pertama akan pulang pada tanggal 15 sampai 30 Juli 2022.

Sedangkan untuk gelombang kedua sendiri akan berangkat dari Madinah pada tanggal 1 sampai 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah