Sebanyak 20 Ton Gas LPG Ilegal Diselundupkan ke Jawa Barat, Rencananya Bakal Dimasukkan Tabung Non-subsidi

- 14 Juli 2022, 15:49 WIB
Penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG) berhasil digagalkan Polda Jabar pada Kamis, 14 Juli 2022.
Penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG) berhasil digagalkan Polda Jabar pada Kamis, 14 Juli 2022. /ANTARA/

MEDIA PEMALANG - Penyelundupan 20 ton liquified petroleum gas (LPG) berhasil digagalkan Polda Jabar pada Kamis, 14 Juli 2022.

Sebanyak 20 ton LPG tersebut diselundupkan menggunakan sebuah truk tangki.

Gas tersebut rencananya bakal dimasukkan dalam tabung gas Non-subsidi secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, menyebutkan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Akhirnya Keluarga Brigadir J Unggah Foto Luka-Luka Janggal di Tubuh, Tak Terima Anaknya Selalu Dipojokkan

"Saat penindakan, [polisi] mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Arief, dilansir dari Antara.

Penangkapan truk berisi 20 ton gas ilegal tersebut terjadi di bilangan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Melalui penggagalan tersebut, Polisi telah menangkap pelaku berinisial TA (42) selaku penanggungjawab lokasi.

Menurut Kombes Pol. Arief, 20 ton gas selundupan tersebut berasal dari Indramayu.

Baca Juga: Viral Bocah Terbakar Usai Konsumsi Ice Smoke! Bagaimana Bisa?

"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," kata Arief.

Melalui penyelidikan awal, Polda Jawa Barat menduga 20 ton gas di tangki truk tersebut direncanakan bakal dipindahkan ke tangki penampungan sementara.

Setelah itu, barulah gas akan dimasukkan ke dalam tabung-tabung LPG Non-subsidi secara ilegal.

Penyelundupan 20 ton gas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Berikut Profilnya

Kombes Pol. Arief Rachman kemudian menyebutkan bahwa polda Jabar akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Kombes Pol. Arief.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah