MEDIA PEMALANG - Polri, melalui Kadiv Humasnya, menyampaikan permintaan maaf kepada awak media pada Jumat, 15 Juli 2022.
Permintaan maaf tersebut dilakukan Polri lantaran anggotanya kedapatan melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis dari Detik dan CNNIndonesia.
Permintaan maaf Polri tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Saya selaku Kadiv Humas menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media," ujar Dedi, dilansir dari Pikiran Rakyat.
Menurut keterangan Irjen Dedi Prasetyo, polisi pelaku intimidasi telah ditangkap dan sedang ditindak oleh Karo Provos.
"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Dalam kesempatan tersebut, Dedi mengaku menyesalkan aksi intimidasi yang dilakukan anggota polisi tersebut.
Dedi menjelaskan bahwa pihak kepolisian harus mampu menjaga tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.