Maraknya Pernikahan Dini di Probolinggo Bikin Jumlah Janda Meningkat, Benarkah?

- 4 Agustus 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi. Tahun 2022 hingga bulan Juli, angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Negeri Kota Probolinggo meningkat dibanding tahun 2021 lalu.
Ilustrasi. Tahun 2022 hingga bulan Juli, angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Negeri Kota Probolinggo meningkat dibanding tahun 2021 lalu. /APA.ORG /

MEDIA PEMALANG - Tahun 2022 hingga bulan Juli, angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Negeri Kota Probolinggo meningkat dibanding tahun 2021 lalu.

Dari jumlah pengajuan perkara talak sebanyak 363 kasus, terdapat 292 kasus yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Probolinggo, Siti Nurul Qomariyah menjelaskan pengajuan cerai ini didominasi oleh maraknya pernikahan dini dan faktor ekonomi.

Baca Juga: Siswi SMP di Lamongan Dihamili Pacarnya, Lapor Polisi Didampingi Suami

“Kan selama ini kita juga selalu mewanti-wanti ke KUA juga agar menolak dan memberi syarat kusus untuk pengajuan pernikahan dini, seperti harus menyertakan KK dan KTP orang tua kedua belah pihak, surat kesehatan dari dokter dan bidan jika hamil di luar nikah, serta syarat lainnya,” jelas Siti.

Pernikahan dini yang marak terjadi di Probolinggo diduga menjadi pemicu utama dari ketidaksiapan mental dan pemikiran si anak dalam berumah tangga.

“Seperti contohnya, dalam rumah tangga si anak mendapati konflik, karena mental si perempuan biasanya masih tidak bisa jauh dari orang tua, dan mendapati masalah di rumah tangganya, akhirnya si perempuan pulang, dan si pihak laki-laki tidak betah, dan akhirnya mereka mengajukan cerai,” imbuh Siti.

Baca Juga: Waduh! Para Siswa di India Mabuk dengan Minum Air Rebusan Kondom Rasa-Rasa

Selama tahun 2021 lalu, terdapat sebanyak 522 kasus perceraian yang dikabulkan.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x