MEDIA PEMALANG - Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Temanggung, Selasa (2/8).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jika pengedaran uang palsu dilakukan dengan memanfaatkan media sosial.
"Dari penyelidikan, (uang palsu tersebut) ditawarkan melalui media sosial," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengedaran uang palsu dilakukan dengan sistem satu banding tiga.
"Harganya satu banding tiga. Setiap satu juta uang asli, dapat tiga juta uang palsu," jelas Luthfi ketika melakukan konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah seseorang menemukan uang palsu yang diselipkan di uang asli ketika bertransaksi jual beli ponsel.
Mendengar informasi tersebut, tim gabungan Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jawa Tengah segera mendalami kasus tersebut.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus empat pelaku yang semuanya merupakan pasangan suami istri.